Sunday, April 21, 2013

Masail Fiqhyah

MAKALAH
TINJU MENURUT HUKUM ISLAM
clip_image002

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
I. PENDAHULUAN
Tujuan olah raga sebenarnya adalah perhatian terhadap jasad dengan melatih otot, menguatkan jantung dan membuat badan memiliki kemampuan tahan banting. Lalu bagaimanakah olahraga ekstrim semacam tinju, balap motor, panjat gunung menurut hukum Islam.
Dalam makalah ini akan dijelaskan lebih lanjut. Selamat membaca!!

II. PEMBAHASAN
ADU TINJU MENURUT HUKUM ISLAM
Suatu kenyataan yang tidak bisa dibantah, bahwa tinju adalah suatu cabang olahraga yang banyak ditonton oleh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat awam sampai para pejabat pemerintah pusat, baik tinju amatir maupun professional. Apalagi kalau berlangsung pertandingan tinju berkaliber internasional untuk memperebutkan gelar resmi dari WBA atau WBC umpamanya, masyarakat dan negara/pemerintah. Misalnya kalau yang bertanding Joe Louis yang “The Brown Bomber”. Muhammad Ali, atau Mike Tyson, si Leher Beton yang mampu merobohkan dengan KO si Benar (The Thruth) Carl Williams dalam waktu hanya 93 detik.
Tampaknya tinju bukan hanya suatu atraksi yang sangat menarik bagi banyak orang yang ingin menyaksikan pertarungan yang seru dengan berbagai teknik tinju yang tinggi kelincahan gerakan, kecepatan dan kedahsyatan pukulan serta kekuatan fisik dan mental, melainkan tinju itu juga sangat menarik di kalangan remaja dan pemuda dewasa ini, karena melihat hasilnya sangat menggiurkan hati, berupa kekayaan yang luar biasa dan kemasyuran namanya sejagat. Misalnya Ellyas Pikal yang tidak tamat SD dalam satu pertarungan mempertahankan gelarnya melawan juan polo, ia mendapat bayaran sekitar 135 juta rupiah – kalah atau menang – dan Mike Tyson menerima 20 juta dolar dalam waktu hanya 91 detik merobohkan Michael Spinks, kemudian ia mendapat bayaran 4 juta dolar baru–baru ini karena dapat meng- KO Carl Williams dalam tempo 93 detik. Dan lebih hebat lagi Carl yang kalah itu masih mendapat bayaran 1,3 juta dolar. Inilah salah satu keanehan dunia tinju.[1]
Namun, disamping kemasyuran dan keharuman nama, penghasilan dari kekayaan para petinju besar yang sangat fantastik itu, maka disadari tau tidak bahwa tinju itu diakui oleh siapa pun yang berpikiran sehat termasuk olah raga yang mengandung resiko yang tinggi sekali, sebab pukulan–pukulan para petiinju itu sangat dahsyat,sehingga apabila mengenai bagian–bagian tubuh yang sangat rawan, sepeti kepala dan muka bisa berakibat fatal, baik yang akut (mendadak) misalnya pendarahan otak yang bisa berakibat kematian atau kelumpuhan dan patah tulang, maupun yang kronis (menahun). Misalnya Parkinson yang dialami oleh petinju Muhammad Ali atau kematian/putus jaringan otak yang bisa berakibat kelumpuhan pula.
Melihat resiko akibat pukulan tinju demikian hebatnya, maka di kalangan kedokteran, ada yang pro dan ada pula yang kontra terhadap tinju. Dan pihak yang kontra menyarankan agar tinju di nyatakan terlarang. Bahkan ada Negara yang melarang pertandingan tinju di negerinya, seperti Inggris kabarnya. Dan pernah pula terjadi unjuk rasa di Inggris untuk menentang adu tinju itu.
Bagaimana tinju menurut hukum Islam? Masalah tinju adalah termasuk masalah ijtihadiyah, karena tiadanya nash yang sharih (penjelasan yang kongkret) dari Al–Qur’an dan sunnah mengenai hukumnya.
Menurut hemat penulis, tinju itu terutama yang professional dilarang oleh islam berdasarkan dalil–dalil syar’i antara lain sebagai berikut:
a. Al–Qur’an surat Al - Baqarah
(#qà)ÏÿRr&ur ’Îû È@‹Î6y™ «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ‰÷ƒr'Î/ ’n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä† tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Baqarah : 195)
Ayat ini mengingatkan manusia agar tidak gegabah berbuat sesuatu yang bisa berakibat fatal bagi dirinya. Padahal tinju itu bisa membawa maut, kelumpuhan, patah tulang, dan penderitaan lain yang luar biasa seperti Parkinson.
b. Al–Qur’an surat Al–Baqarah ayat 30, Al–Tin ayat 4, dan Al–Isra’ ayat 70 menunjukkan, bahwa manusia itu tertinggi diantara semua mahluk Tuhan lainnya, sampai ia dimuliakan oleh Tuhan sendiri, diangkat sebagai khalifah di bumi, dan dihormarti oleh para malaikat. Karena itu, seyogyanya manusia itu menjaga martabatnya sebagai makhluk yang terhormat, tidak rela merendahkan dirinya seperti hewan yang mau diadu dengan bayaran agar mau saling membantai lewat pertarungan tinju yang tidak manusiawi itu.
c. Hadits Nabi Riwayat beberapa ahli hadits yang kenamaan antara lain Malik dan Ibnu Majah:
لا َضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membikin mudarat pada dirinya dan tidak boleh pula membikin mudarat pada orang lain”[2]
Dalam pertarungan tinju, pasti satu sma lain berusaha dengan sekuat tenaga mengalahkan lawannya dengan berbagai teknik dan terkadang memakai cara yang curang. Dan biasanya petinju yang menang atau yang kalah pun mengalami cedera atau luka, baik yang akut atau yang kronis maupun yang relatif ringan saja. Tetapi apabila terjadi kematian petinju di ring atau setelah sampai dirumah sakit akibat pukulan tinju lawannya, maka bisa jadi kasus tinju yang mematikan ini termasuk perbuatan yang diancam oleh nabi dengan sabdanya:
اِذَاا لَْتََقَىَ الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفِيْهِمَا, فَالْقَا تِلُ وَالْمَقْتُوْلُ فىِ نَارِفَقُلْتُ: يَارَسُوْلاَللهِ, هَذَاالُقَا تِلَ,فَمَا بَالُ الْمَقْتُلِ ؟ قَلَ:اِنَّهُ كاَ نَ حَرِيْضًا عَلىَ قَتْلِ صَا حِبِهِ
“Apabila dua orang berduel dengan kedua pedangnya, maka yang membunuh dan yang dibunuh masuk neraka. Kemudian aku(perawi hadits bernama abu bakrah) bertanya, “hai utusan Allah! Itu pembunuhnya (maklum masuk neraka karena pembunuhannya)! Mak bagaimana si terbunuh masuk neraka? “jawab nabi, “sesungguhnya ia sangat berkeinginan pula membunuh temanya.”[3]
Demikian pula dalam pertarungan tinju, satu sama lain tentu bertekad bulat untuk mengalahkan lawannya dengan konsekuensi to be or not to be atau to kill or to be killed, akibat emosi atau rayuan setan.
d. Kaidah hukum Islam
دَرْءُالْمَفَا سِدِ مُقَدَّ مٌ عَلىَ جَلْبِ لْمَصَا لِحِ
Menghindari kerusakan / resiko itu didahulukan atas menarik kemaslahatan.[4]
Tinju memang termasuk olah raga yang mengandung unsur yang juga positif seperti pada cabang – cabang olah raga lain. Misalnya bisa mendidik keberanian, kepercayaan pada diri sendiri, dan keterampilan membela diri. Namun, negative / mudaratnya jauh lebih besar dari pada manfaatnya, dan mudarat / manfaat tinju itu juga lebih besar dari pada mudarat / resiko cabang – cabang olah raga lainnya yang untuk bela diri, seperti pencak silat, yudo, karate, dan sebagainya. Sebab sasaran utama tinju adalah kepala, tempat otak manusia, dimana berfungsi/ tidaknya otak manusia itu dijadikan criteria hidup matinya seseorang, sebagaimana rumusan Kongres Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tahun 1985, yang menghendaki rumusan pp. no. 18/1981 tentang kriteria mati yang ditandai dengan berhentinya denyut jantung dsn pernapasan itu direvisi. Karena menurut penemuan mutakhiur didalam dunia kedokteran, orang yang jantungnya sudah tak berdemyut lagi bisa dipacu sehingga bisa berdenyut kembali, sekali pun syarafnya sudah tidak bekerja. Tanpa syaraf yang bekerja, manusia tidak lagi bisa dikatakan hidup.
e. Hadits Nabi tersebut di dalam kitab Al – Mujazat Al – Nabawiyyah oleh syarif Ridha:
مَنْ كَسَبَ مَا لاَ مِنْ نَهَا وِشَ أَنْفَقَهُ فىِ نَهَا بِرِ
“Barang siapa mendapat harta benda dengan cara tidak wajar (tercela dan tidak halal), maka ia memakainnya untuk hal – hal yang terlarangdan tidk bermanfaat sama sekali baginya”.[5]
Pantas dipersoalkan , apakah Carl Williams yang di-KO dalam waktu 93 detik wajar menerima bayaran 1,3 juta dolar, dan Mike Tyson menerima 4 juta dolar untuk “kerja” yang hanya 11/2 menit lebih sedikit. Suatu bayaran yang tak ada tandingannya melebibhih aji presidennya sendiri di amerika serikat. Untuk apa hasil sebanyak itu? Untuk maksiat sesuai dengan sabda nabi itu!
f. Last but not least, alasan Islam melarang tinju terutama yang professional, ialah karena bisa menjadi sarana perjudian yang sudah tentu mempunyai dampak yang sangat negatif bagi para pecandu judi, khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan Islam melarang dengan tegas perjudian dalam segala bentuknya sebagaimana tersebut dalam al-Qur’an Surat Al – Maidah ayat 90 – 91, karena perjudian dapat menyebabka orang lengah /lalai pada kewajiban – kewajibannya terutama kewajban ibadahnya, dan bisa menimbulkanpermusuhan, kebencian dan kerawanan dalamm berbagai bidang kehidupan masyarakat (sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, politik, keamanan, dan sebagainya).
Suatu hal sangat ironis, masyarakat padda umumnya peka dan kasihan melihat ayam, kucing, kambing, dan sebagainya yang sedang bertarung dan mereka segera berusaha menghentikan pertarungannya. Dan masyarakat pada umumnya juga tidak begitu suka tertarik melihat adu jago, apalagi ikut terlibat adu juga dengan taruhan/judi, karena menyadari perbuatan semacam itu adalah perbuatan kriminal dan tidak manusiawi. Teapi mengapa masyarakat pada umumnya bersikap berbeda menghadapi adu manusia (adu tinju), padahal menurut dunia kedokteran, bahwa tinju itu mempunyai probabilitas resiko fatal yang sangat tinggi bagi petinju (kelumpuhan dan kematian mendadak)
III. PENUTUP
Setelah kita ketahui bahwasanya olah raga ini mengandung unsur positif pada cabang–cabang olah raga lain namun disini juga mengandung hal yang negatif dan bahayanya lebih besar untuk itu para pakar ulama mengambil dari sisi besar kecilnya hal itu.
Daftar Pustaka
Zuhdi, H. Masjfuk. 1997. Masail Fiqhiyah. Jakarta: LPT Toko Gunung Agung
Al-Siba’I, Ali. 1952. Al-Mursyid fi A- Din Al-Islami. Cairo: Al-‘Amiriyah
Dimyati, Haris. 1999. Qawaidul Fiqhiyah. Tremas: Pustaka

[1] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: LPT. Toko Gunung Agung,), h. 165
[2] Haris Dimyati, Al-Qawaidul Fiqiyah,h. 18
[3] Vide Ali al – Siba’i et. al., Al – Mursyid Fi al –din al Islami, vol. I cairo, Al – Amiriyah, 1952, hlm. 163 - 164
[4] Ibid. h. 20
[5] Vide Syarif Ridha, Al – Majazat al – Nabawiyyah, Cairo Muassasah Al – Halabi Wa Syurakauh, 1967, hlm. 1689 - 171

Ditulis Oleh : Unknown ~ Komunitas Blogger Pekalongan

Hasan Ali Sobat sedang membaca artikel tentang Masail Fiqhyah. Karena Adminnya Baik hati dan tidak sombong, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya

:: Get this widget ! ::

0 Comments
Tweets

0 comments:

Next Prev Home