Psikologi Perkembangan
PENDAHULUAN
Para ahli psikologi sering mempelajari laju perkembangan yang “khas” pada usia berapakah anak pada umumnya mulai berbicara, berapa cepatkah perbendaraan kata meningkat bersaman dengan meningkatnya umur[1]. Perkembangan menunjukkan adanya perubahan, adanya masa yang dilalui, menunjukkan suatu proses. Proses yang terjadi sepanjang kehidupan manusia. Perkembangan mengacu pada perubahan sepanjang waktu selama manusia hidup (change long times). Perkembangan menunjukkan perubahan yang sifatnya progresif.
Dalam ilmu hukum perkembangan kita mengenal adanya, berbagai macam teori tentang hukum perkembangan. Oleh Karena itu, kita akan mencoba mengurai satu persatu tentang hukum perkembangan yang ada dalam ilmuj psikologi.
Perlu diingat bahwa pada mulanya psikologi perkembangan merupakan cabanag dari psikologi yang menitik beratkan pada perkembanagn anak. Oleh karena itu psikogi perkembangan sebelumnya lebih dikenal dengan istilah psikologi anak. Akan tetapi pada perkembangannya, mengalami pergeseran makna menjadi psikologi perkembangan. Oleh karena itu yang akan kami bahaspun masih sekitar tentang manusia di fase-fase awal atau anak-anak.
Makalah ini akan mencoba mencarai titik perbedan antara dua hukum perkembangan yang akan kami bahas. Sehinga kita akan mengetahui perbedaan tersebut sehingga diharapkan setelah mempelajaarinya kita akan dapat mengetahui perkembangan-perkembangan yang terjadi pada anak.
Tak ada gading yang tak retak. Kritik dan saran yang memangun alwas kami tunggu untuk perubahan makalah kami ke arah yang lebih baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang hukum-hukum dalam psikologi perkembangan atau yang sering kita sederhanakan menjadi hukum perkembangan, ada baiknya kita menengok sejenak definisi hukum dan perkembangan.
Secara etimologi hukum berarti ketetapan, bersifat mengikat dan menyeluruh. Dalam KBBI dijelaskan bahwa hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa melalui consensus terlebih dahulu oleh para pakar. Sedangkan perkembangan berasal dari kata kembang yang mendapat imbuhan pe dan an yang berarti proses tumbuh dan berubah kearah yang berbeda baik itu berkembang secara negative atau positif dari sebelumnya.
Di samping pengertian di atas, para pakar psikologi juga telah memeberikan pengertian tentang perkembangan di antaranya yang telah dikemukakan oleh para pakar psikologi berikut ini :
- Lois Hoffman mengungkapkan bahwa perkembangan adalah proses yang terjadi dalam diri individu sepanjang kehidupan.
- Lerner berpendapat bahwa perkembangan menunjukkan perubahan yang sistematik atau terorganisir dalam diri individu.
- Mussen cs mengungkapkan bahwa perkembangan adalah perubahan yang terjadi pada fisik, struktur neurologis, perilaku, traits, yang terjadi secara teratur dan masuk akal, dan menghasilkan yang baru, yang lebih baik, lebih sehat, lebih terorganisir, lebih stabil, lebih kompleks, lebih kompeten, dan lebih efisien.
- E. Hurlock menjelaskan perkembangan sebagai seri perubahan yang progresif yang terjadi sebagai hasil dari kematangan dan pengalaman dengan tujuan memampukan individu untuk beradaptasi dengan lingkungan.
- Prof. Dr. F.J. Monks, Prof. Dr. A.M.P. Knoers perkembangan yang terjadi dalam diri pribadi seseorang menitik beratkan pada relasi antara kepribadian dan perkembangan[2].
- secara umum dapat dikatakan bahwa perkembangan adalah perubahan yang teratur, sistematis, dan terorganisir yang mempunyai tujuan tertentu.
Dari pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian perkembangan yaitu merupakan perubahan individu kearah yang lebih sempurna yang terjadi dari proses terbentuknya individu sampai ahir hayat dan berlangsung secara terus menerus. Sebagai contoh anak yang baru berusia 5 bulan hanya dapat tengkurab kemudian setelah kira-kira 7 bulan sudah bisa berdiri tapi dengan bantuan orang lain, kemudian pada umur 9 bulan baru dapat berdiri sendiri dan mulai berjalan sedikit demi sedikit. Setelah berumur 10 bulan baru dapat berjalan dengan lancar, setelah itu dia dapat berlari-lari.Mka proses perubahan tarsebut dinamakan dengan perkembangan.
B. Hukum Perkembangan
Dari kedua istilah di atas yang telah kita pelajari sebelumnya, dapat diambil sebuah pengertian yang utuh tentang makna dari hukum perkembangan, yaitu aturan-aturan yang bersifat mengikat yang biasanya terjadi di dalam proses tumbuh kembang manusia yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif dari mulai dari masa konsepsi sampai usia dewasa dan meninggal yang terjadi secara terus menerus.
Para pakar sepintas terlihat berbeda berbeda dalam membagi jenis-jenis hokum perkembanagan. Akan tetapi kalau kita cermati dengan seksama, sebenarnya keberagaman tersebut saling melengkapi sehingga terbentuklah teori tentang hukum-hukum perkembangan yang lebih kompleks. Dari beberapa pakar psikologi, kami simpulkan bahwa hukum-hukum perkembangan dibagi menjadi :
a. Hukum Tempo Perkembangan.
Hukum ini mengatakan bahwa perkembangan jiwa tiap anak itu berlainan menurut temponya masing-masing. Setiap anak mempunyai tempo sendiri-sendiri, ada yang cepat (tempo singkat) ada pula yang lambat. Anak yang satu lebih cepat berjalan dibandingkan anak lainnya, anak yang lainnya lebih lambat berbicara dibandingkan lainnya. Ini menunjukkan bahwa setiap perkembangan yang dialami individu berlangsung menurut tempo (kecepatan) masing-masing.
Misalkan, bayi A mengalami pertumbuhan yang lebih dominan pada sisi verbal, misal berbicara, sementara bayi B perkembanangan berbicaranya relativ lebih lambat.
b. Hukum Irama (ritme) Perkembangan.
Perkembangan berlangsung sesuai dengan iramanya. Hukum irama berlaku untuk perkembangan setiapa orang, baik perkembangan jasmani maupun rohani, tidak selalu dialami perlahan-lahan dengan urutan-urutan melainkan merupakan gelombang-gelombang besar dan kecil yang silih berganti. Perkembangan berlangsung sesuai dengan iramanya. Irama perkembangan mengemukakan pola perkembangan yang dialami individu.
Anak yang sedang giat-giatnya belajar berjalan, kegiatan belajar berbicaranya mereda untuk sementara. Bila ia sudah dapat berjalan, kegiatan berjalan itu mereda pula untuk sementara, kemudian seluruh perhatiannya dialihkan untuk kegiatan berbicara.
c. Hukum Konvergensi Perkembangan.
Pandangan pendidikan di masa lalu berpendapat bahwa hasil pendidikan yang dicapai anak selalu dihubung-hubungkan dengan status pendidikan orang tuanya. Menurut kenyataan yang ada sekarang ternyata bahwa pendapat lama itu dikuasai oleh aliran nativisme yang dipelopori oleh Schopenhauer, yang berpendapat bahwa manusia adalah hasil bentukan dari pembawaannya.[3] Aliran ini lebih dikenal dengan istilah aliran pesimis.
Paham nativisme tidak berthan lama, karena pada abad ke-19 munculah paham baru yang dikenal denghan faham empirisme yang dipelopori oleh Jhon Locke. Ia memperkenalkan teori tabbularasa. Aliran ini sekrang lebih dikenal dengan istilah aliran optimis.
William Stern mencoba menggabungkan dua pendapat di atas kedalam hukum konvergensi yang mengatakan bahwa pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak adalah pengaruh dari unsur lingkungan dan unsur bawaan. Proporsi dari ke dua unsur itu bervariasi. Pengaruh unsur bawaan dan lingkungan bisa sama kuatnya, atau salah satu dari unsur itu lebih kuat pengaruhnya terhadap perkembangan dibandingkan unsur yang lainnya[4].
d. Hukum Kesatuan Organ.
Tiap-tiap anak terdiri dari organ-organ atau anggota yang merupakan satu kesatuan, di antara organ-organ tersebut antara fungsi dan bentuknya tidak dapat dipisahkan berdiri integral, seperti halnya perkembangan kaki yang semakin besar dan panjang, harus diiringi oleh perkembangan otak, kepala, tangan dan lain-lain.
e. Hukum Hirarki Perkembangan.
Bahwa perkembangan anak tidak mungkin akan mencapai suatu fase dengan cara spontan atau sekaligus, akan tetapi melalui tahapan-tahapan atau tingkatan-tingkatan tertentu yang telah tersusun sedemikian rupa. Semisal: perkembangan pikiran atau intelek anak mesti didahului dengan perkembangan perkenalan dan pengamatan.
f. Hukum Masa Peka.
Masa peka adalah suatau masa dimana sesuatu berfungsi sedemikian baik perkembanganya.[5] Masa peka merupakan suatu masa yang paling tepat untuk berkembang, suatu fungsi kejiwaan atau fisik seorang anak. Sebab perkembangan suatu fungsi tidak berjalan secara serempak atau bersamaan antara yang satu dengan yang lainnya, seperti halnya: masa peka untuk berjalan bagi seorang anak itu pada awal tahun kedua dan untuk berbicara sekitar akhir tahun pertama. Hal ini kalau kita cermati hamper mirip dengan hokum ritme perkembangan.
g. Hukum Memperkembangkan Diri.
Dalam perkembangan jasmani dan rohani terlihat hasrat dasar untuk mengembangkan pembawaan. Untuk anak-anak dorongan untuk mengembangkan diri dari berbentuk hasrat mengenal lingkungan, usaha belajar berjalan, kegiatan bermain dan lain-lain.
Dikalangan dewasa timbul rasa persaingan dan perasaan belum puas terhadap apa yang tercapai. Hal ini dapat dianggap sebagai dorongan mengembangkan diri.
h. Hukum Rekapitulasi.
Hukum ini mencoba menguraikan dan menjelasakan bahwa psikis anak adalah pengulangan dari sejarah singkat perkembangan manusia. Seluruh umat manusia mengalami pengulangan sejarah dalam beberapa tahun saja dan terjadi secara singkat dalam perkembangan anak.
Mengutip pendapat Zulkifli yang merumuskan pendapat Heckel (seorang ahli biologi) bahwa asal mula hukum rekapitulasi ini diperkenalkan olehnya, dan Heckel juga mengenalkan hukum biogenetis sebagaimana dalam kutipan pendapatnya Zulkifli “Ontogenesa dalah rekapitulasi dari Phylogenese adalah kehidupan nenek moyang suatu bangsa.[6]
Hukum rekapitulasi ini menerangkan bahwa perilaku anak merupakan pengulangan sejarah secara singkat yang dilakukan oleh kehidupan suatu bangsa yang berlangsung dengan lambat dan berabad-abad.
Jika rekapitulasi di alihkan dalam ilmu psikologi perkembangan, dapat dikatakan bahwa perkembnagan jiwa anak mengalami pengulangan sejarah kehidupan manusia secara singkat mulai dari bangsa-bangsa primitif sampai pada masa dewasa ini.
Hukum ini kelanjutan dari teori rekapitulasi yakni, perkembangan jiwa anak adalah ulangan kembali secara singkat dari perkembangan manusia di dunia dari masa dulu sampai sekarang.
Stanley Hall mengungkapkan bahwa perkembangan yang dialami seorang anak merupakan ulangan (secara cepat) sejarah kehidupan suatu bangsa yang berlangsung dengan lambat selama berabad-abad. Seperti masa memburu dan menyamun, masa ini dialami ketika anak berusia 8 tahun, yaitu anak senang menangkap binatang, senang bermain kejar-kejaran, perang-perangan. Masa menggembala, masa ini dialami anak berusia sekitar 10 tahun, misalnya anak senang memelihara binatang. Masa bercocok tanam, masa ini dialami anak berusia sekitar 12 tahun, misalnya senang berkebun, menyiram tanaman. Masa berdagang, masa ini dialami anak ketika berusia sekitar 14 tahun, misalnya senang bertukar perangko, berkirim foto[7].
Para psikolog membagi kehidupan anak dalam hukum rekapituasi sebagai berikut :
1. Masa memburu dan menyamun
Masa-masa ini biasanya dilakukan oleh anak yang masih berusia 8 tahun, tanda-tandanya : anak sering menangkap-nangkap permainanya, panah-panahan dan menembaki binatang, bermain kejar-kejaran dan perang-perangan.
2. Masa mengembala.
Masa ini dialami ketika anak berusia 10 tahun, tanda-tandanya : anak sering memelihara binatang seperti ayam, kambing, kelinci, merpati, itik, angsa dan lain-lain
3. Masa bercocok tanam
Masa ini dialami anak saat berusia 12 tahun, tandanya : senang berkebun, menyiram bunga, menoleksi tanaman hias
4. Masa berdagang
Masa ini dialami anak ketika ia berusia 14 tahun, tandanya : anak senang tukar menukar perangko kirim foto kesahabat dan lain-lain.[8]
i. Hukum Cephalocaudal
Sebenarnya ini merupakan hokum pertumbuhan fisik, akan tetapi kami perlu cantumkan karena pertumbuhan fisik sedikit banyak dipengaruhi oleh pertumbuhan mental (jiwa). Hukum ini berlaku pada pertumbuhan fisik yang menyatakan bahwa pertumbuhan fisik dimulai dari kepala kearah kaki. Bagian-bagian dari kepala tumbuh lebih cepat dari bagian yang lain. Hal ini bisa kita lihat secara jelas ketika dalam fase konsepsi. Hal ini juga bisa kita lihat ketika bayi menggunakan mulut dan matanya lebih cepat daripada anggota badan lainnya.[9]
j. Hukum proximodistal
Adalah hukum yang berlaku pada pertumbuhan fisik. Menurut hukum ini, pertumbuhan fisik berpusat pada sumbu dan mengarah ke tepi. Alat-alat tubuh yang ada di pusat seperti jantung, hati dan alat-alat pencernaan lebih dahulu berfungsi. Hukum ini terlihat kontradiktif dengan hukum Cephalocaudal.[10]
k. Hukum masa menentang
Peyelidikan dalam ilmu psikologi pekembangan anak menunjukan bahwa perkembangan jiwa anak tidaklah berlangsung secara tenang dan teratur. Akan tetapi ada masa dimana anak mulai mengalami goncangan dan terdapat sentuhan radikal dalam perkembangan anak.
Hal ini biasanya terjadi pada saat anak berusia 14-17 tahun yang mengalami adanya perubahan radikal dalam perkembanganya, adanya kenakalan dan sikap menentang atas petunjuk orang tua sehingga disebut dengan masa menentang.[11]
l. Hukum Bertahan dan mengembangkan diri.
Dorongan yang pertama adalah dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan mengembangkan diri. Dorongan mempertahankan diri misalnya dorongan untuk makan bila lapar, dan dorongan mengembangkan diri nampak pada hasrat anak untuk mengenal lingkungannya, berusaha untuk berjalan, bermain dan lain sebagainya.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas, dapat kita ambil benang merahnya bahwa :
1. Hukum perkembangan merupakan, aturan-aturan yang bersifat mengikat yang biasanya terjadi di dalam proses tumbuh kembang manusia dari mualai dari masa konsepsi samapi usia dewasa dan meninggal yang terjadi secara terus menerus.
2. Hukum perkembangan dibagi menjadi 12 jenis, dua di antaranya tergolongan pertumbuhan fisik. Yaitu : Hukum Tempo Perkembangan, Hukum Irama (ritme) Perkembangan, Hukum Konvergensi Perkembanga,. Hukum Kesatuan Organ, Hukum Hirarki Perkembangan, Hukum Masa Peka, Hukum Memperkembangkan Diri, Hukum Rekapitulas,. Hukum Cephalocaudal Hukum proximodistal Hukum masa menentang serta Hukum Bertahan dan mengembangkan diri.
3. Ke dua belas hukum itu, merupakan cirri-ciri yang terjadi pada perkembanagan dan pertumbuhan manusia.
4. Setelah kami analisa ternyata hokum-hukum tersebut tidak ada satupun yang membahas bagiaman pekembangan usia lanjut atau dalam bahasa kesehariannya adalah usia dewasa sampai usia senja.
DAFTAR PUSTAKA
Adkinson Richard c, Rita L. Atkomson, Pengantar Psikologi I. 1997. Jakarta : Erlangga.
Sholehudin, Sugeng. Psikologi Perkembangan dalam perspektif Pengantar. 2008. Pekalongan: Gama Media.
Purnami, Sri. Psilogi perkembangan. 2008. Yogyakarta : Teras.
Zulkifli. Psikologi Perkembangan. 2008. Bandung : Rosda Karya.
Munawar, sholeh dan Abu Ahmadi. Psikologi Perkembangan. 2005. Jakarta : PT Rineka Cipta.
Rochmah, Eli Yuliani. Psikologi Perkembangan. 2005. Ponorogo : STAIN Ponorogo Press.
[1] Adkinson Richard c, Rita L. Atkomson, Pengantar Psikologi I , (Jakarta : Erlangga, 1997), hlm 85
[2] Sholeh Munawar, Abu Ahmadi, Psikologi Perkembangan, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 2005), hlm 3
[3] Sugeng Sholehudin, Psikologi Perkembangan dalam perspektif Pengantar, (Pekalongan: Gama Media, 2008), hlm. 56
[4] Sholeh Munawar, Abu Ahmadi, Psikologi Perkembangan, Jakarta : PT Rineka Cipta, 2005 hlm 24
[5] Sri Purnami S. Psi. Psilogi perkembangan. Teras. Yogyakarta. 2008
[6] Zulkifli, Psikologi Perkembangan,(Bandung : Rosda Karya, 2008) hlm.
[7] Sholeh Munawar, Abu Ahmadi, Psikologi Perkembangan, Jakarta : PT Rineka Cipta, 2005 hlm 27
[8] Sri Purnami S. Psi. Psiilogi perkembangan. Teras. Yogyakarta. 2008
[9] Eli Yuliani Rocjmah, Psikologi Perkembangan, (Ponorogo :STAIN Ponorogo Press, 2005), hlm. 36
[10] Ibid, hlm. 37
[11] Ibid, hlm.
Ditulis Oleh : Unknown ~ Komunitas Blogger Pekalongan
Sobat sedang membaca artikel tentang HUKUM-HUKUM PERKEMBANGAN DALAM PSIKOLOGI. Karena Adminnya Baik hati dan tidak sombong, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya