Aliran Khawarij
I. PENDAHULUAN
Wafatnya Rasululloh SAW menjadikan umat islam untuk memikirkan pengganti beliau. Sayangnya, Rosululloh SAW sendiri tidak pernah menentukan siapakah penggantinya dan tidak pula menerangkan bagaimana cara pemilihannya, padahal kedua hal tersebut tentunya ikut menentukan keberhasilan jalan yang akan ditempuh oleh umat islam selanjutnya.
Maka dari itu, sebagaimana yang tercatat dalam sejarah umat islam menghadapi masalah yang paling berat dalam perjalannya. Pertentangan yang hebat terjadi antara umat islam dimana pendapat mereka mengenai pengganti Rasulullah SAW. berbeda-beda.
Maka bermuncullah aliran-aliran yang bertentangan antar umat islam diantaranya adalah kelompok khawarij.
II. PEMBAHASAN
Berdasarkan pemaparan di atas, ada beberapa hal yang cukup menarik dipertanyakan sebagai wujud keingintahuan terhadap hal tersebut. Diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Pengertian Khawarij
b. Sebab-sebab munculnya khawarij
c. Ajaran Pokok Khawarij
d. Sekte-sekte Khawarij
A. Pengertian Khawarij
Istilah Khawarij berasal dari bahasa arab Khoroja, yaitu yang berarti keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Berdasarkan pengertian menurut bahasa khawarij juga dapat diartikan setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat islam. Penganut aliran ini adalah kelompok yang memberontak melawan ‘Ali, amir al-mu’minin, pada waktu arbitrasi dan berkumpul di Harurah dekat kufah. Para pemimpin mereka adalah ‘Abdullah ibn Al-Kawwa’,’Attab ibn Al-‘Awar’,’Abdullah ibn Wahab Al-Rasibi’,’Urwah ibn Jarir, Yazid ibn ‘Ashim Al-muharibi, dan Hurqush ibn Zuhair Al-Bajali yang dikenal sebagai Dzu Al-Tsudayyah. Pada hari nahrawan mereka berjumlah dua belas ribu orang, yang mengorbankan [tidak lagi melaksanakan] sholat dan puasa. Kelakuan semacam ini pernah dikatakan oleh Nabi, “Shalat dan puasa dari siapapun diantara kamu akan sedikit lebih bermanfaat dibandingkan shalat dan puasa mereka. (kahawarij), karena keimanan mereka tidak akan mencapai hati mereka. “Orang-orang ini juga adalah para pemberontak yang kepada mereka Nabi katakan, “Dari keturunan orang ini, akan muncul seseorang yang akan lari dari agama, sebagimana lepasnya sebuah anak panah keluar dari busurnya,.[1].
Mereka ini dinamakan Khawarij karena mereka memisahkan diri atau ke luar dari jamaah umat. Mereka memang menerima sebutan khawarij dengan pengertian sebagai orang-orang yang ke luar pergi berperang untuk menegakkan kebenaran. Hal ini mereka dasarkan pada ayat:
Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi Ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), Maka sungguh Telah tetap pahalanya di sisi Allah. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa (4):100)
Kaum khawarij kadang-kadang menamakan diri mereka sebagai kaum Syurah. Artinya “orang-orang yang mengorbankan dirinya ”
Untuk kepentingan keridhaan Allah Swt. Mereka mendasarkan pada ayat:
Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya Karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya.(QS. Al-Baqarah (2):207)
Bahwa. “khawarij” adalah nama yang sering dipakaikan kepada golongan ini. Padahal tadinya mereka adalah sebagian dari pengikut Ali ra., bahwa mereka mempertaruhkan kehidupan dunia untuk kepentingan kehidupan akherat kelak.
Nama lain yang dipakaikan kepada golongan ini ialah “Muhakkimah” , artinya mereka berpendapat bahwa “tidak ada hkum selain Allah.”[2]
B. Sebab-sebab munculnya khawarij
Asal mulanya kaum khawarij adalah orang-orang yang mendukung sayyidina Ali. Akan tetapi, akhirnya mereka membencinya karena dianggap lemah dalam menegakkan kebenaran, mau menerima tahkim yang sangat mengecewakan, sebagaimana mereka juga membenci Mu’awiyah karena melawan sayyidina Ali khalifah yang sah. Mereka menuntut agar sayyidina mengakui kesalahannya, karena mau menerima tahkim. Bila sayyidina Ali mau bertobat maka mereka mau bersedia lagi bergabung dengannya untuk menghadapi Mu’awiyah. Tetapi bila tidak bersedia bertobat, maka orang-orang kahawarij mengatakan perang terhadapnya, sekaligus juga menyatakan perang terhadap Mu’awiyah. Semboyan mereka la hukma illa lillahh “tidak ada hukum kecuali Allah”. Bila ada pihak sayyidina Ali berpidato, mereka mengganggunya dan membikin keonaran dengan berteriak la hukma illa lillaah jumlah mereka sekitar 12.000 orang, mula-mula bermarkas di Harura, dekat kufah. Mereka ini dinamakan khawarij , karena memisahkan diri atau keluar dari jamaah umat.
Diterangkan Asy-Syahrastani bahwa:[3]
“Tiap yang berontak kepada imam yang benar yang disetujui oleh jamaah dinamakan khawarij. Baik berontaknya itu pada masa sahabat terhadap Khulafaur Rasyidin atau pada masa seseudahnya terhadap tabiin dan imam-imam pada setiap zaman.”
C. Ajaran pokok khawarij
Ajaran pokok khawarij ialah Khilafah, dosa, dan imam. Mereka menghendaki kedudukan khilafah dipilih secara demokrasi melalui pemilihan bebas. Menurut sunni khilafah, Khalifah haruslah seorang penguasa yang bebas, tanpa kekuranga-kekurangan pribadi, seseorang yang berwatak baik, mempunyai kesanggupa untuk mengurus soal-soal Negara dan memimpin jamaah waktu sholat.[4]
Dosa yang ada hanyalah dosa besar saja, tidak ada pembagian dosa besar dan dosa kecil. semua pendurhakaan terhadap Allah Swt. Adalah berakibat dosa besar. Pendapat Khawarij ini berbeda dengan paham Sunni yang membagi ada dosa besar dan dosa kecil. Dosa kecil disebut sayyi’at.[5]
Latar belakang khawarij menetapkan dosa itu hanya satu macamnya, yaitu hanya ada dosa besar saja, agar orang islam yang tidak sejalan dengan pendiriannya dapat diperangi dan dapat dirampas harta bendanya, dengan dalih mereka berdosa dan setiap yang berdosa adalah kafir.[6]
Berkenaan dengan persoalan ini Harun Nasution mengidentifikasikan aliran yang dapat dikatagorikan sebagai aliran Khawarij, yaitu sebagai berikut:
a. Mudah mengkafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka walaupun orang itu adalah penganut agama islam.
b. Islam yang benar adalah mereka yang fahami dan amalkan, sedangkan islam yang sebagaimana yang difahami dan diamalkan golongan lain tidak benar.
c. Orang-orang yang tersesat dan menjadi kafir perlu dibawa kembali ke islam yang sebenarnya, yaitu seperti islam yang mereka fahami dan amalakan.
d. Mereka bersifat fanatic dalam faham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan membunuh untuk mencapai tujuan mereka.
D. Sekte – sekte khawarij
Khawarij pada umumnya terdiri dari orang-orang Arab badui. Hidup di padang pasir yang serba tandus membuat mereka bersifat sederhana dalam cara hidup dan pemikiran, tetapi keras hati serta berani, dan bersikap merdeka tidak tergantung pada orang lain. Perobahan agama tidak membawa pada perobahan dalam sifat-sifat kebaduwian mereka. Mereka tetap bersifat, suka kekerasan dan tak gentar mati. Sebagai orang baduwi mereka tetap jauh dari ilmu pengetahuan. Ajaran-ajaran islam sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadist, mereka artikan menurut lafaznya dan harus dilaksanakan sepenuhnya. Oleh karena itu, iman dan paham mereka merupakan iman dan paham yang sederhana dalam pemikiran lagi sempit akal serta fanatik. Iman yang tebal tetapi sempit, ditambah lagi dengan sikap fanatik ini mereka tidak bisa mentolerir penyimpangan terhadap ajaran islam menurut paham mereka, walaupun penyimpangan dalam bentuk kecil. Maka tidaklah mengherankan jika selanjutnya Khawarijj menjadi golongan yang paling gigih membela mazhabnya dan mempertahankan pendapatnya serta pada umumnya ketat baragama dan paling mudah menyerang pihak lain. Maka tidak mengherankan jika dalam kalangan mereka sendiri mudah terjadi perbedaan pandangan sehinga timbul sejumlah golongan dan sekte yang memiliki paham dan ajaran tersendiri yang berbeda bahkan bertentangan dengan paham dan ajaran sekte lain.[7] Kelompok-kelompol yang paling penting dalam Khawarij adalah Muhakkimah, Azariqah, Najdat, Baihasiyyah, ‘Ajaridah, Tsa’alibah, Ibadhiyyah, dan Shufriyyah. Yang lainnya merupakan cabang-cabang dari kelompok ini. Umumnya mereka semua merupakan golongan yang terlepas diri dari ‘Ustman dan ‘Ali, yang mereka anggap sebagai bagian dari peristiwa yang lebih besar daripada segala bentuk ketaatan lainnya. Selain itu perkawinan-perkawinan hanya diperbolehkan atas syarat ini. Mereka juga berpegang pendapat bahwa mereka yang melakukan dosa besar adalah kafir dan pemberontakkan terhadap seorang imam yang menentang sunnah adalah suatu tugas dan kewajiban.[8]
1. Muhakkimah
Sekte muhakkimah merupakan generasi pertama dan terdiri dari pengikut-pengikut Ali dalam perang Shiffin. Mereka kemudian keluar dari barisan Ali dan berkumpul Harurah dekat kufah untuk menyusun kekuatan guna melakukan pemberontakan terhadap Ali bin Abi Thalib. Para pemimpin mereka adalah Abdullah ibnu Kawwa’, Attab ibn al-awar, Abdullah ibn Wahhab ar-Rasidi, Urwah ibn Jarir, Yazid ibn ‘Ashim al-Muharibi dan Harqush ibn Zuhair al-Bajali.[9]
Mereka disebut al-Muhakkimah sesuai dengan prinsip dari golongan mereka “la hukma illa lillah” (tidak ada hokum selain hokum Allah). Dengan prinsip tersebut, mereka berpandangan bahwa tidak sah menetapkan hukum selain hukum Allah yaitu Al-Qur’an.[10]Mereka melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan Ali.
Pada mulanya, golongan muhakkimah ini mendasarkan pemberontakan mereka pada dua persoalan fundamental. Yangpertama adalah pembaruan yang berkenaan dengan imamah karena mereka memperbolehkannya kepada orang lain selain orang Quraisy. Siapapun yang mereka pilih dianggap oleh mereka sebagai seorang imam, asalkan ia memerintah rakyat sesuai dengan ide-ide keadilan dan kesetaraan menurut pandangan mereka. Jika ada yang memberontak melawan imam ini, menjadi suatu kewajiban untuk menentangnya. Akan tetapi, jika imam tersebut korup dan menyimpang dari jalan keadilan, menjadi seuatu kewajiban untuk memberhentikannya atau member hukuman mati. Golongan Muhakkimah juga adalah penganut prinsip analogi yang kuat. Mereka juga menganggap bolehnya tidak ada imam sama sekali di mana pun. Kedua adalah karena mereka mempertahankan bahwa ‘Ali bersalah lantaran mengizinkan arbitrasi karena sejak itu dia menunjuk seseorang menjadi hakim terhadap suatu masalah, padahal Allah adalah satu-satunya hakim. Mereka juga menganggap ‘Ustman bersalah atas berbagai hal yang mereka tentang terhadapnya.
2. Azariqoh
Sub-golongan ini adalah para pengikut Abu rasyid Nafi ibn Al-Azraq. Mereka menyertainya dari Basrah ke Ahwaz, yang mereka taklukkan bersama dengan kota-kotnya, begitu pun daerah-daerah Faris dan Kirman di luarnya. Ini terjadi pada masa pemerintahan Abdullah ibn Al-Zubair, yang gubenur-gubernurnya di daerah-daerah ini mereka bunuh.
Berikut adalah delapan bid’ah dari golongan Azariqah. Pada tempatpertama Nafi menyatakan bahwa ‘Ali adalah seorang kafir. Dia mengatakann bahwa Allah mewahyukan kepadanya. Kedua Nafi menanggapi orang-orang yang tinggal dan tidak pergi ke medan perang sebagai orang-orang kafir dan dialah yang pertama menyatakan secara terbuka pemisahan dirinya dari mereka, meskipun mereka setuju dengan pendapat-pendapatnya. Semua orang yang tidak bergabung dalam kelompoknya dia juga memandangnya sebagi kafir. Ketiga, Dia membolehkan membunuh anak-anak dan kaum wanita dari lawan-lawannya. Keempat , dia menghapuskan hukuman rajam bagi pelacuran karena hal ini tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Dia juga menghapuskan hukuman bagi fitnah yang dibebankan atas mereka yang memfitnah wanita baik-baik. Kelima , dia memeperthankan bahwa anak-anak orang musyrik akan berada di neraka bersama orang tua mereka. Keenam, taqiyyah atau tindakan menyembunyikan keyakinan untuk meneyelamtkan diri. Tidak dibenarkan hukum, baik dalam perkataan maupun dalam perbuatan. Ketujuh Allah bisa saja mengutus seorang nabi dari orang yang ia ketahui akan jatuh kekafiran setelah menjadi nabi, atau dia menjadi seorang kafir sebelum menjadi nabi. Karena dosa besar maupun kecil adalah sama pandangan-NYA dan menyatakannya kafir,
Kedelapan , semua orang Azariqoh berpendapat sama bahwa barang siapa yang melakukan suatu dosa besar, ia adalah kafir dan berada diluar golongan Islam. Orang semacam itu akan berada selamanya didalam neraka bersama dengan orang-orang kafir. Pandangan ini mereka dukung melalui contoh kekafiran iblis yang, kata mereka, hanya melakukan sebuah dosa besar manakala dia diperintahkan untuk bersujud kepada Adam, tetapi iblis menolak, meskipun dia telah mengakui keesaan Allah.[11]
3. Najdah
Nama sekte ini berasal dari nama pemimpinnya, Najdah bin Amir al-Hanafi. Sekte ini merupakan sempalan dari Azariqah karena mereka tidak setuju dengan term musyrik yang diberikan kepada orang yang tidak mengikuti paham Azariqah dan halal dibunuhnya perempuan dan anak-anak orang islam yangn tak sepaham dengan mereka dengan alas an musyrik.
Diantara pandangan sekte Najdah ini adalah sebagai berikut:
a. Orang yang melakukan dosa besar menjadi kafir dan kekal didalam neraka, namun apabila yang melakukan hal tersebut adalah pengikutnya akan mendapat siksa tetapi tidak didalam neraka jahannam.
b. Bila melakukan disa kecil secara terus-menerus akan berkibat pada dosa besar yang akhirnya menjadi musyrik, tetapi melakukan zina, minum khamar yang dilakukan secara tidak terus menerus tidak termasuk musyrik bila sepaham dengan mereka.
c. Manusia pada hakekatnya tidak membutuhkan imam.
d. Diperbolehkan taqiyah baik dalam perbuatan maupun perkataan.
Sub sekte ini juga mengatakan bahwa barang siapa yang memperkenankan hukuman dari seorang tauhid yang melakukan kesalahan dalam persoalan hukum, sebelum hukum menjadi benar-benar mantap, dia adalah kafir.[12]
4. Baihasiyyah
Penganut aliran ini merupakan pengikut Abu Baihas Al-Alhaisham ibn Jabir, yang berasal dari Bani Sa’d ibn Dhubaibah. Dia berpegang bahwa keyakinan adalah sebuah pengetahuan yang baik terhadap semua yang benar maupun yang salah. Lagi pula, ini merupakan pengetahuan dalam hati dan bukan terdiri atas perkataan dan perbuatan. Sebuah kelompok dari Baihasiyah disebut dengan ‘Awuiyyah, yang pada gilirannya terbagi pada dua sub-cabang. Salah satunya mengatakan,”kami akan terlepas dari dari mereka yang meninggalkan tenda tempat mereka hijrah dan kembali pada keadaan mereka yang malas sebelumnya.”kedua sub cabang tersebut kedua sub cabang tersebut berpegang pada pandangan bahwa apabila imam menjadi seorang kafir maka semua pengikutnya menjadi kafir, bukan hanya orang-orang yang sesungguhnya hidup bersama dengannya, melainkan juga mereka yang ada di mana saja.[13]
5. Ajaridah
Adalah pengikut Abdul Karim bin Ajrad . Dia adalah pemimpin sekte yang lebih lunak dari pada pemimpin sekte khawarij lainnya. Menurut mereka, hijrah bukan merupakan kewajiban tetapi kebajikan sehingga pengikutnya tinggal di luar kekuasaan mereka, tidak dianggap kafir.
Selanjutnya sekte ini terbagi atas beberapa sub sekte yang dibedakan berdasarkan tiga pandangan penting:
a. Shilatiyah , kelompok ini memisahkan pandangannya dari sub sekte yang lain dengan pernyataan bahwa seseorang tidak mewarisi dosa orang tuanya dan seseorang tidak dapat dimusuhi sebelum menerima dakwah islam.
b. Maimuniyah berpendapat bahwa perbuatan manusia ditemtukan oleh kehendak manusisa sendiri dengan potensi yang diberikan oleh Allah.
c. Asy-Syu’aibiyah dan al-Hamziyah. Kelompok ini bertentangan dengan pendapat yang menyatakan bahwa Allahlah menentukan perbuatan manusia.[14]
6. Tsa’alibah
Golongan Tsa’alibah merupakan para pengikut Tsa’alibah ibn ‘Amir, yang secara dekat bergabung dengan ‘Abd Al-karim ibn ‘Ajrad hingga mereka berbeda pendapat dalam persoalan anak-anak. Tsa’alabah mengatakan, “kami akan berlepas dari anak-anak, baik yang lebih muda maupun yang lebih tua hinnga kami mengamati apakah mereka menolak kebenaran dan mengakui dan mengakui ketidak adilan atau tidak.” Oleh sebab itu, golongan Ajaridah memisahkan diri darinya.[15]
7. Ibadhiyah
Sekte ini dipimpin oleh seorang yang moderat dan berpandangan luas yang sangat dekat dekat dengan pandangan sunni yaitu Abdullah ibn Ibadh. Sekte ini terdapat di Zanzibar, afrika utara, Omah dan Arab selatan, bahkan firqh warisnya dipergunakan dimesir. Paham moderat kelompok ini dapat dilihat dari ajaran-ajaran sebagai berikut:
a. Orang Islam yang tak sepaham dengan mereka bukanlah mukmi dan bukan pula musyrik, tetapi kafir. Dengan demikian boleh diadakan hubungan perkawinan dan hubungan warisan, syahadat mereka dapat diterima dan membunuh mereka adalah haram.[16]
b. Daerah orang islam yang tak sepaham dengan mereka, kecuali camp pemerintah merupakan dar al-Tauhid , daerah yang mengesakan Tuhan, dan tak boleh diperangi.yang merupakan dar al-Kufr , yaitu yang harus diperangi.[17]
c. Orang islam yang berbuat dosa besar adalah muwahhid,yang mengesakan Tuhan, tetapi bukan mukmin dan kalaupun kafir hanya merupakan kafir al-ni’mah dan bukan kafir al-millah , yaitu kafir yang agama.[18]
d. Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata. Emas dan perak harus di kembalikan kepada yang punya.[19]
8. Sufriyah
Seke ini adalah pengikut Ziyad ibn al-Ashfar. Pandangan sekte ini lebih lunak dengan dibandingkan dengan pandangan Azariqah, namun lebih ekstrim dibanding dengan ajaran khawarij lainnya.
Menurut kelompok ini, orang yang melakukan dosa besar dikenakan bad sebagaimana yang telah ditentukan oleh Allah, seperti pencuri, pezina, dan sebagainya. Sedangkan dosa pelaku dosa besar yang tidak ada badnya , maka dia disebut kafir. Menurut sekte ini, syirik dibagi menjadi dua macam, yaitu syirik kepada ketaatan terhadap syaitan dan syirik kepada penyembahan berhala sebagaimana juga mereka membagi kafir pada kafir nikmat dan kafir Tuhan.[20]
III. KESIMPULAN
Demikianlah golongan khawarij yang pada umumnya berpendapat bahwa orang islam yang sudah berbuat dosa besar sudah bukan orang islam lagi, tetapi telah menjadi kafir dan murtad, lambat laun juga dosa kecil juga yang mereka anggap telah menjadi kafir dan halal darahnya . Akhirnya yang mereka anggap islam hanya khawarij saja. Umat islam lainnya yang tidak sefaham dan tidak sealiran dengan mereka adalah kafir dan boleh, bahkan wajib dibunuh.
Golongan khawarij kini memang hanya tinggal nama, namun semangat dan ajarannya masih banyak diikuti oleh masyarakat Islam abad ini termasuk di Indonesia. Menurut Harus Nasution, suatu paham dalam masyarakat sekarang bisa disebut sebagai khawarij ada dua dua puluh, apabila mempunyai cirri-ciri sama dengan cirri-ciri yang dimiliki oleh kaum khawarij. Adapun cirri-ciri kaum Khawarij adalah sebagai berikut:
1. Mudah mengkafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka.
2. Mereka berpendapat bahwa mereka paham merekalah yang paling benar, golongan islam lain tidak benar.
3. Mereka berpandangan bahwa orang-orang islam tersesat dan menjadi kafir itu perlu di bawa kembali ke islam yang sebenarnya. Seperti yang mereka pahami.
4. Mereka memilih imam dari golongan mereka sendiri, karena tidak sepaham dengan pemerintahan dan ulama , dan mereka menyebutnya sesat, maka mereka memilih imam dari golongan mereka sendiri.
5. Mereka bersikap fanatic dalam paham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan mereka.
Itulah ciri-ciri khawarij. Dengan mengetahui cirri-ciri tersebut tentunya kita bisa mengetahui kelompok islam yang bisa disebut sebagai khawarij abad dua puluh ini, sebagaimana yang disebutkan oleh Harun Nasution, tanpa harus disebutkan namanya secara verbal dalam makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Al-Syahrastani, Al-Milal Wa Al-Nihal, (Beirut: Dar al-Fikr, 1984)
Amat Zuhri, Warna-warni Teologi Islam, (Pekalongan: STAIN Press, 2009)
Harun Nasution, Ensiklopedia Islam Indonesia, (Jakarta: Djambatan 1992)
M. Abu Zahrah, Aliran politik & Aqidah Dalam Islam, terj., (Jakarta: Logos, 1996)
Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam), (Jakarta: Rajawali Pers, 2010)
Ditulis Oleh : Unknown ~ Komunitas Blogger Pekalongan
Sobat sedang membaca artikel tentang Makalah Aliran Khawarij. Karena Adminnya Baik hati dan tidak sombong, Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya